DPR Tunjuk Kader Gerindra Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco mengajukan penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu yang akan membahas substansi regulasi secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. DPR menyatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Prolegnas Prioritas 2026.
Bahtra mengatakan Panja telah menyiapkan jadwal pembahasan RUU Pemilu. Meski DPR memasuki masa reses, pembahasan tetap akan berjalan sesuai agenda yang telah disusun. Jadwal pembahasan nantinya akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses penyusunan RUU tersebut.
Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pemilu tidak akan dibatasi pada isu tertentu. Panja akan membuka ruang untuk membahas berbagai persoalan kepemiluan sekaligus meminta masukan dari berbagai pihak dan masyarakat. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan substansi RUU Pemilu.
Pergantian Ketua Panja ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin Panja sejak pembentukannya pada 29 September 2026. Rifqinizamy menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya menjadi Ketua Panja secara ex officio karena posisinya sebagai Ketua Komisi II dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi serta menjalankan agenda awal Panja.
Setelah agenda awal tersebut berjalan, pimpinan Komisi II melakukan rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasilnya, disepakati pembentukan dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua Panja tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan substansi RUU Pemilu secara lebih intensif. Sebelumnya, Komisi II telah menetapkan 23 anggota Panja yang berasal dari delapan fraksi di DPR untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Dalam proses penyusunan RUU Pemilu, DPR juga menyatakan akan membuka ruang partisipasi publik. Bahtra sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi II telah mengundang akademisi, pakar kepemiluan, dan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang akan disusun.
Pembahasan RUU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi yang strategis karena regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemilu berikutnya. Karena itu, DPR menyatakan proses penyusunannya diarahkan agar berlangsung terbuka, partisipatif dan transparan, dengan berbagai masukan publik menjadi bagian dari pembahasan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar