Aksi Cepat Menhut Bukti Pemerintah Tegas Tuntaskan Karhutla
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 5 November 2026. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menunggu laporan datang ke meja Jakarta. Menhut turun langsung ke lapangan dan menindak langsung pelanggar aturan, menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu.
Dalam perjalanan darat dari Palangka Raya menuju sejumlah titik bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026), ia turun langsung dan menemukan dugaan pelanggaran beruntun yaitu tumpukan kayu gelondongan besar tanpa tanda legalitas, dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal, hingga satu unit ekskavator yang berada di dalam kawasan hutan.
Temuan pertama muncul begitu rombongan menyisir pinggir jalan. Tumpukan log berukuran besar itu tidak memiliki tanda bahwa kayu berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang legal dan bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK sendiri adalah sistem yang dikembangkan Indonesia sejak 2001 untuk memastikan kayu yang beredar diverifikasi asal-usul, produksi, transportasi, dan perdagangannya patuh pada seluruh peraturan yang berlaku. Tanpa tanda itu, kayu kehilangan jejak legalitasnya.
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan. Lokasi tumpukan kayu dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Menhut pun berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perjalanan berlanjut, dan pelanggaran berikutnya mencuat. Dua truk dengan muatan tertutup terpal diperiksa. Isinya kayu yang juga diduga ilegal. Dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutan kini dicek. Tak lama setelah itu, sebuah ekskavator ditemukan di area kawasan hutan. Alat berat itu langsung disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” kata Menhut Raja Juli di hadapan jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan.
Ia juga menyoroti keberadaan pabrik kayu di sekitar lokasi. Pabrik itu punya izin mengolah kayu, tetapi pertanyaannya lebih mendasar, apakah bahan bakunya benar-benar berasal dari sumber legal. “Saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya.
Rangkaian penyegelan itu bukan insiden tunggal. Sehari sebelumnya, Jumat (30/10/2026), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan yaitu PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, diduga terlibat kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare, mencakup peristiwa 2025 dan 2026. Sementara PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikannya sudah berjalan sejak 20 Mei 2026.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan institusinya telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Sebanyak 15 subjek hukum korporasi masuk radar penegakan hukum, dengan 11 di antaranya masih dalam penyidikan umum, dua sudah berstatus tersangka, dan dua lainnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kementerian Kehutanan juga menjalankan instrumen administratif konkret yaitu 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan izin, pembekuan, hingga kewajiban pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Menhut juga memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik rawan di kawasan bekas karhutla pada Minggu (1/11/2026), Pemasangan plang menyasar kawasan pemegang PBPH yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kehutanan. “Pemasangan plang menjadi salah satu bentuk pengendalian langsung di lapangan, selain penerapan sanksi terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan,” kata Menhut Raja Juli.
Dalam kunjungan yang sama, Menhut juga meninjau langsung kondisi pascakebakaran menggunakan drone untuk memperoleh gambaran lapangan yang lebih luas. Pemeriksaan dilanjutkan pada sejumlah titik yang sebelumnya terbakar, disertai operasi pengawasan dan penegakan hukum, termasuk pemasangan papan larangan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan serta pemeriksaan kendaraan dan temuan kayu di sekitar lokasi.
Penanganan karhutla, ditegaskan Menhut, tidak berhenti saat api padam. Setelah pemadaman dan pendinginan, pengawasan pascakebakaran menjadi mata rantai yang tak boleh putus untuk memastikan kawasan tidak dikuasai ulang secara ilegal, menelusuri penyebab, dan menindak setiap indikasi pelanggaran. Penyegelan kayu, truk, dan ekskavator di pinggir jalan Kalimantan Tengah adalah wajah konkret bahwa pemerintah tidak hanya hadir di ruang rapat, tetapi juga di tapak tempat pelanggaran terjadi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar