Cicilan KDKMP Rp 37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September 2026
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 19 September 2026 — Pemerintah bersiap menghadapi jatuh tempo cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang nilainya mencapai sekitar Rp37,7 triliun pada 25 September 2026. Kementerian Keuangan memastikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah tersedia, tetapi pembayaran belum dapat dilakukan karena tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih belum diterima.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah pada prinsipnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kewajiban tersebut. Namun, mekanisme pencairan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima,” ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9).
Kewajiban sekitar Rp37,7 triliun tersebut berkaitan dengan pembiayaan tahap awal KDKMP melalui skema kredit sindikasi bank-bank Himbara. Total plafon pembiayaan yang disiapkan dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp240 triliun. Pembiayaan antara lain digunakan untuk pembangunan gerai, gudang, serta berbagai fasilitas pendukung operasional koperasi.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pembayaran oleh pemerintah dilakukan setelah Himbara menyampaikan tagihan beserta dokumen persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, belum dibayarkannya cicilan perdana bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena proses administrasi dan kelengkapan dokumen pembayaran masih berjalan.
Dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut antara lain berkaitan dengan serah terima pembangunan KDKMP. Berdasarkan perkembangan terbaru, Kementerian Keuangan menunggu tagihan dari perbankan yang harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pembayaran akan tetap dilakukan dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Nufransa mengatakan Kemenkeu akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kewajiban tersebut dibayarkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, skala pembiayaan KDKMP memang cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa hingga Desember 2025 pembiayaan KDKMP telah mencapai sekitar Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal untuk pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
Data tersebut menunjukkan besarnya skala program KDKMP sekaligus kebutuhan untuk memastikan mekanisme pembiayaan, pembangunan, dan pembayaran berjalan dengan pengawasan yang memadai. Pemerintah perlu memastikan setiap tahapan memiliki dokumen dan proses verifikasi yang sesuai sebelum kewajiban kepada perbankan dibayarkan.
Perkembangan fisik koperasi juga terus menjadi bagian dari proses tersebut. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 September 2026, sebanyak 25.113 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung dan gerai. Dari jumlah tersebut, 17.288 KDKMP telah siap menjalani proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi selanjutnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses serah terima dan pembayaran dilakukan.
Dengan jatuh tempo yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada penyelesaian proses administrasi antara Himbara, PT Agrinas Pangan Nusantara, Kementerian Koperasi, Kemenkeu, dan lembaga terkait lainnya. Pemerintah memastikan dana telah disiapkan, sementara pembayaran akan dilakukan setelah seluruh persyaratan tagihan terpenuhi.
Bagi pemerintah, penyelesaian cicilan perdana ini menjadi bagian penting dari keberlanjutan skema pembiayaan KDKMP. Di tengah besarnya nilai pembiayaan yang telah digulirkan, proses pembayaran kepada perbankan sekaligus menjadi salah satu tahapan yang akan menunjukkan bagaimana skema pembiayaan program tersebut dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar