Ekspor SDA Lewat Danantara Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Sistem Satu Pintu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditargetkan berlaku penuh mulai 2027. Melalui skema ini, ekspor sejumlah komoditas strategis akan dilakukan melalui satu pintu.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan koordinasi pemerintah dengan DSI berjalan baik. Ia berharap mekanisme tersebut dapat membuat pengiriman komoditas Indonesia langsung menuju negara tujuan tanpa harus transit di negara lain.
Pemerintah telah memulai masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor satu pintu paling lambat 1 Januari 2027.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA strategis. Selain itu, pemerintah berharap sistem tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dengan pembeli luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Transaksi tersebut bernilai lebih dari US$14 miliar dengan volume di atas 90 juta ton dan tujuan ekspor ke lebih dari 100 negara.
Analisis tersebut dilakukan untuk membangun visibilitas transaksi sekaligus mengidentifikasi ketidaksesuaian data sebagai bahan evaluasi. Pada akhir Agustus 2026, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah mengevaluasi pelaksanaan tahap pertama masa transisi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso pada akhir September 2026 menyatakan proses transisi ekspor satu pintu melalui DSI masih berjalan sesuai rencana hingga akhir Desember 2026.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar