WNI Diiming-imingi Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp400 Juta dan Gaji Rp50 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan uang kontrak sebesar Rp400 juta dan gaji bulanan Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan para perekrut juga menjanjikan tunjangan anak lebih dari Rp3 juta, bonus, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Sebagian korban menerima bayaran jauh lebih kecil, bahkan ada yang belum menerima pembayaran hingga saat ini.
Kasus ini terungkap melalui penyidikan Polres Metro Jakarta Barat yang kemudian dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan polisi, tujuh orang telah ditangkap, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Sementara itu, laporan di Polda Metro Jaya mencatat 12 korban, salah satunya telah meninggal dunia.
Rita menjelaskan, keberadaan salah satu pelaku di Indonesia terungkap setelah menerima surat kuasa untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan perekrutan banyak WNI untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Para korban disebut dijanjikan pekerjaan sebagai petugas pengamanan di wilayah perbatasan dan pembangunan pertahanan di Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan perekrutan dilakukan melalui iklan di media sosial yang menawarkan berbagai jenis pekerjaan di sejumlah negara. Korban kemudian mengisi tautan pendaftaran, sebelum dihubungi dan dijemput menuju lokasi yang telah ditentukan.
Setelah tiba di lokasi, para korban baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi tentara bayaran di Rusia. Jika bersedia, mereka diminta menandatangani perjanjian keberangkatan. Namun, jika menolak atau meminta dipulangkan, korban diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal masing-masing.
Berdasarkan laporan di Polres Bogor, para korban terlebih dahulu ditampung di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tersangka FIK dan STH berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan korban selama berada di lokasi tersebut.
Sementara itu, tersangka MBH diduga bertindak sebagai pendana. Ia membiayai proses perekrutan, penginapan, pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), uang makan sebesar Rp50.000 per orang per hari, serta pengurusan paspor, visa, dan tiket keberangkatan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar