BGN: Sekolah Negeri Harus Satu Suara Soal Penerimaan MBG, Wali Murid Diminta Sepakat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

BGN saat rapat dengan Komisi IX DPR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan ketentuan penerimaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri. Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program tersebut, penerimaannya harus berlaku secara menyeluruh dan tidak bisa hanya diikuti oleh sebagian siswa.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, skema yang berlaku sementara mengharuskan adanya kesepakatan bersama apabila sekolah negeri akan menerima maupun menolak layanan MBG. Dengan demikian, tidak dimungkinkan dalam satu sekolah terdapat sebagian siswa yang menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak karena alasan tertentu.
“Untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kondisi ekonomi masing-masing siswa. Misalnya, apabila dalam satu sekolah terdapat siswa yang dinilai mampu dan siswa lain yang membutuhkan bantuan, penerimaan MBG tetap harus mengikuti keputusan bersama sekolah dan seluruh wali murid.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” kata Sudaryono.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan sasaran penerima manfaat MBG yang saat ini dilakukan BGN. Sebelumnya, BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat. Berdasarkan keterangan resmi BGN, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai sudah mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada dana BOS.
Setelah pemutakhiran tersebut, BGN menyatakan perluasan layanan MBG akan diarahkan secara bertahap kepada kelompok dan wilayah yang memiliki kebutuhan lebih tinggi, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan angka stunting yang tinggi.
“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T,” ujar Sudaryono.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak hanya melakukan perluasan cakupan MBG, tetapi juga melakukan penyesuaian sasaran penerima agar layanan lebih diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang menjadi prioritas.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar