Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,58 Juta per Gram
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada perdagangan Rabu (7/10/2026). Harga emas Antam pecahan 1 gram kini mencapai Rp2.580.000, naik Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.570.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.391.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp189.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Harga tersebut mengacu pada perdagangan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia dan dapat berbeda di sejumlah gerai karena adanya faktor biaya distribusi dan operasional. Pergerakan harga emas juga dapat berubah mengikuti dinamika harga emas dunia dan kondisi pasar.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.340.000. Sementara pecahan 2 gram dibanderol Rp5.100.000 dan pecahan 3 gram Rp7.625.000.
Berikutnya, harga emas pecahan 5 gram mencapai Rp12.675.000, 10 gram Rp25.295.000, 25 gram Rp63.112.000, 50 gram Rp126.145.000, dan 100 gram Rp252.212.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas Antam 250 gram tercatat Rp630.265.000, 500 gram Rp1.260.320.000, sedangkan pecahan 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.520.600.000. Daftar harga tersebut merupakan harga dasar sebelum ketentuan pajak yang berlaku.
Dari sisi perpajakan, transaksi emas batangan diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan pada dasarnya dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga jual dalam transaksi yang memenuhi ketentuan pemungutan. Namun, terdapat pengecualian, termasuk penjualan kepada konsumen akhir.
Artinya, informasi mengenai tarif 0,25 persen bagi pemegang NPWP dan 0,5 persen bagi konsumen tanpa NPWP tidak dapat diberlakukan secara umum untuk seluruh pembelian emas oleh masyarakat. Ketentuan pajak bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat.
Sementara untuk transaksi buyback, terdapat ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tersendiri. Karena itu, pemilik emas yang hendak menjual kembali emas batangan perlu memperhatikan nilai transaksi serta ketentuan pajak yang berlaku pada saat melakukan buyback.
Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan hari ini menunjukkan bahwa harga logam mulia masih bergerak dinamis. Bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas, perbandingan antara harga jual, harga buyback, dan potensi kewajiban pajak menjadi faktor penting sebelum melakukan transaksi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar