Nusron Wahid Tak Masuk Agenda Pemeriksaan KPK Hari Ini, Pemanggilan Ulang Masih Dikaji
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibagikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak terdapat jadwal pemeriksaan Nusron. Agenda tersebut juga tidak mencantumkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari ini.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada tanggal tersebut. Informasi itu, menurut Boyamin, diperoleh dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali tidak hadir, ia meminta KPK menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.
KPK Masih Mengkaji Alasan Ketidakhadiran Nusron
KPK sebelumnya menyatakan bahwa jadwal pemanggilan ulang Nusron masih menjadi pertimbangan penyidik. Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua penjadwalan pemeriksaan sebelumnya.
KPK juga menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila jadwal pemanggilan terhadap Nusron telah dipastikan.
Dengan tidak tercantumnya nama Nusron dalam agenda pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026, belum ada kepastian mengenai waktu pemeriksaan berikutnya.
Kasus Bermula dari OTT pada September 2026
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti itu terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan menilai alat bukti telah mencukupi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya terdiri dari Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif Sugiyanto disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Hingga kini, jadwal pemeriksaan Nusron berikutnya belum dipastikan. KPK menyatakan masih mempertimbangkan pemanggilan ulang sambil menelaah alasan ketidakhadirannya pada jadwal sebelumnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar