Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ini Penjual yang Tidak Dipungut PPh 22

Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ini Penjual yang Tidak Dipungut PPh 22

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu kembali memperhatikan ketentuan perpajakan digital. Pemerintah akan mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace pada 1 November 2026, setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kesiapan masing-masing platform. Pemerintah saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, Jumat, 18 September 2026.

Penundaan tersebut sebelumnya dilakukan pemerintah melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak. DJP menegaskan bahwa penundaan hanya mengubah waktu pelaksanaan dan tidak mengubah substansi kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam skema ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital. Saat ini terdapat empat platform yang telah ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan penunjukan tercatat sejak 1 Juli 2026.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh pedagang online otomatis akan dikenai pungutan. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Batas Rp500 juta tersebut juga dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto usaha, bukan hanya omzet dari satu toko online. DJP menjelaskan peredaran bruto dapat mencakup seluruh toko online di berbagai marketplace sekaligus toko offline milik wajib pajak.

Karena itu, bagi pedagang yang memiliki beberapa akun atau toko di sejumlah marketplace, kewajiban administrasinya tidak dihitung secara terpisah untuk setiap akun. DJP menyebut satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan NPWP atau NIK yang sama.

Dalam pelaksanaannya, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 kepada negara. Dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan marketplace juga dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sesuai ketentuan.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan 0,5 persen tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk sejumlah transaksi tertentu. Ketentuan tersebut antara lain mencakup transaksi jasa pengiriman tertentu, serta beberapa jenis transaksi lain yang telah diatur dalam PMK 37/2025.

Kebijakan ini pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pedagang menjalankan kewajiban pajaknya sendiri menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

DJP menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital dan pelaku usaha konvensional. Pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian dalam administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Dengan pemberlakuan mulai 1 November 2026, pedagang online perlu memastikan data perpajakan dan administrasi omzetnya telah sesuai, terutama bagi pelaku usaha orang pribadi yang masih berada di bawah batas Rp500 juta per tahun. Surat pernyataan omzet menjadi salah satu dokumen penting agar penjual yang memenuhi kriteria pengecualian tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPS Catat Jumlah Pekerja RI Bertambah 1,44 Juta Orang

    BPS Catat Jumlah Pekerja RI Bertambah 1,44 Juta Orang

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,98 juta orang pada Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 1,44 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, mengatakan peningkatan terjadi pada pekerja sektor formal maupun informal. Namun, kenaikan jumlah pekerja informal […]

  • Panduan Praktis 5 Langkah Transisi Energi Hijau untuk Usaha Kecil

    Panduan Praktis 5 Langkah Transisi Energi Hijau untuk Usaha Kecil

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Transisi energi hijau mengacu pada pergeseran sistem energi nasional dari sumber fosil ke sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, dipercepat oleh target net‑zero dan kebijakan pemerintah. Proses ini mencakup modernisasi jaringan listrik, peningkatan efisiensi, serta investasi pada teknologi penyimpanan dan digitalisasi untuk memastikan pasokan yang stabil dan terjangkau. Transisi energi hijau […]

  • 8 Langkah Praktis Mengurangi Dampak Krisis iklim di Rumah

    8 Langkah Praktis Mengurangi Dampak Krisis iklim di Rumah

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim memicu perubahan suhu global yang mempercepat mencairnya es di kutub, mengakibatkan naiknya permukaan laut dan pola cuaca ekstrim. Akibatnya, pertanian, kesehatan, dan ekonomi banyak wilayah terancam, sehingga adaptasi serta pengurangan emisi menjadi prioritas bersama. Fenomena pemanasan global yang mempercepat perubahan cuaca ekstrim, naiknya permukaan laut, dan kerusakan ekosistem disebut krisis iklim. […]

  • Digitalisasi Pemerintahan Surabaya: 5 Insight Praktis untuk Daerah

    Digitalisasi Pemerintahan Surabaya: 5 Insight Praktis untuk Daerah

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Digitalisasi pemerintahan mempercepat layanan publik lewat sistem online, sehingga warga dapat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor. Selain meningkatkan transparansi, otomatisasi data mengurangi risiko korupsi dan menambah efisiensi anggaran. Implementasinya biasanya mencakup portal satu pintu, e‑procurement, dan basis data terpusat. Digitalisasi pemerintahan mengubah cara layanan publik diproses, disampaikan, dan dipantau lewat platform […]

  • Transisi energi hijau: 5 Pelajaran Lapangan yang Membongkar Mitos Umum

    Transisi energi hijau: 5 Pelajaran Lapangan yang Membongkar Mitos Umum

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan ke sumber energi terbarukan serta peningkatan efisiensi energi menjadi inti gerakan ini, bertujuan menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Praktiknya meliputi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya, angin, bioenergi, dan modernisasi jaringan listrik untuk mendukung integrasi energi bersih. Transisi energi hijau menandai pergeseran nyata dari bahan bakar fosil ke […]

  • Krisis Iklim dan Ancaman Tersembunyi pada Ketahanan Pangan Indonesia

    Krisis Iklim dan Ancaman Tersembunyi pada Ketahanan Pangan Indonesia

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suasana bumi kini dipenuhi suhu yang terus meningkat, curah hujan tak menentu, dan frekuensi bencana alam yang melambatkan ekosistem. Penyebab utamanya adalah emisi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan praktik pertanian intensif. Menanggulanginya memerlukan transisi energi bersih, konservasi hutan, serta kebijakan adaptasi yang terkoordinasi secara global. Krisis iklim mengubah […]

expand_less