Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Pemohon Ungkap Sejumlah Kasus Diskualifikasi di Negara Lain

Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Pemohon Ungkap Sejumlah Kasus Diskualifikasi di Negara Lain

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Persidangan sengketa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) turut membahas sejumlah putusan pengadilan di negara lain yang pernah membatalkan pencalonan atau hasil pemilihan pejabat publik karena persoalan persyaratan pencalonan maupun pelaksanaan pemilu.

Contoh tersebut disampaikan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, dalam persidangan MK pada Senin (21/9/2026). Menurut Denny, perkara-perkara dari sejumlah negara tersebut dapat menjadi bahan perbandingan dalam melihat bagaimana lembaga peradilan menangani sengketa mengenai persyaratan calon.

“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata Denny dalam persidangan.

Dalam dokumen permohonannya, Denny mencantumkan sejumlah perkara yang menurutnya memiliki relevansi sebagai perbandingan. Salah satunya adalah perkara di Vanuatu, Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo pada 2004. Dalam perkara tersebut, pengadilan membatalkan pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Berdasarkan uraian dalam permohonan, persoalan yang dipertimbangkan berkaitan dengan status pidana yang masih melekat pada Nalo ketika proses pencalonan berlangsung.

Contoh berikutnya berasal dari Kosovo melalui perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli sebagai presiden inkonstitusional. Persoalan yang dipertimbangkan antara lain berkaitan dengan proses pemilihan di parlemen yang hanya diikuti satu calon dan jumlah anggota parlemen yang berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Denny juga memasukkan perkara di Sierra Leone yang berkaitan dengan Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana. Dalam perkara tersebut, persoalan mengenai status keanggotaan partai dan persyaratan konstitusional menjadi bagian dari sengketa. Contoh ini digunakan pemohon untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai terpenuhinya persyaratan konstitusional dapat berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan pejabat yang telah terpilih.

Dari Nigeria, pemohon merujuk perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria menemukan persoalan material pada informasi yang tercantum dalam dokumen pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur, termasuk ketidaksesuaian informasi pribadi pada sejumlah dokumen pendidikan. Pengadilan kemudian mendiskualifikasinya berdasarkan ketentuan hukum pemilu Nigeria.

Kasus lain yang diajukan adalah perkara di Filipina, Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagoco, G.R. No. 195649, yang diputus pada 16 April 2013. Mahkamah Agung Filipina dalam perkara tersebut menyatakan Rommel Arnado tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota karena persoalan kewarganegaraan ganda. Persoalan tersebut tetap berpengaruh terhadap status pencalonannya meskipun ia memperoleh suara terbanyak dan telah dilantik.

Sementara dari Malawi, Denny merujuk perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020. Perkara tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden Malawi 2019. Pengadilan Malawi pada tingkat pertama membatalkan hasil pemilu setelah menemukan berbagai persoalan dalam proses administrasi, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Putusan tersebut kemudian dipertahankan pada tingkat banding, sekaligus menegaskan tafsir bahwa kemenangan membutuhkan lebih dari 50 persen suara yang sah.

Rangkaian perkara tersebut diajukan pemohon sebagai perbandingan dalam argumentasi hukumnya. Namun, masing-masing perkara memiliki konteks konstitusi, aturan pemilu, jenis pelanggaran, serta kewenangan lembaga peradilan yang berbeda. Karena itu, keberadaan putusan-putusan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana MK Indonesia harus memutus perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih dalam proses pemeriksaan di MK. Pokok persoalan yang diajukan pemohon antara lain berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan sebelumnya, KPU juga telah menjelaskan dasar yang digunakan ketika memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Dengan demikian, contoh putusan dari Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi menjadi bagian dari argumentasi pemohon untuk menunjukkan adanya preseden penanganan sengketa persyaratan pencalonan dan hasil pemilu di negara lain. Relevansi masing-masing preseden terhadap perkara di Indonesia tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan hukum nasional dan pertimbangan majelis hakim konstitusi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramono Blak-blakan ke Prabowo, Minta Danantara Bantu Perpanjangan LRT Jakarta

    Pramono Blak-blakan ke Prabowo, Minta Danantara Bantu Perpanjangan LRT Jakarta

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara langsung meminta dukungan Presiden Prabowo Subianto agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat ikut mendukung pendanaan pengembangan LRT Jakarta. Permintaan tersebut disampaikan Pramono saat mendampingi Prabowo menjajal LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu (16/9/2026). Dalam perjalanan menuju Stasiun Manggarai, Pramono dan Prabowo membicarakan kelanjutan pengembangan jaringan LRT […]

  • Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 3 data kunci pilih tepat

    Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 3 data kunci pilih tepat

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pemerintah menyalurkan subsidi yang hanya diberikan kepada kelompok atau wilayah yang memang membutuhkan, berdasar data kependudukan dan ekonomi. Dengan begitu, bantuan menjadi lebih efisien, mengurangi pemborosan anggaran, dan membantu menurunkan kemiskinan secara terukur. Jika ditanya secara singkat, subsidi tepat sasaran merujuk pada alokasi bantuan pemerintah yang disalurkan hanya kepada kelompok atau individu yang […]

  • Elon Musk Puji Xi Jinping sebagai Pemimpin Hebat, Soroti Kemajuan China hingga AI

    Elon Musk Puji Xi Jinping sebagai Pemimpin Hebat, Soroti Kemajuan China hingga AI

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta – CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk memberikan pujian terbuka terhadap Presiden China Xi Jinping. Dalam wawancara dengan media pemerintah China, Musk menyebut Xi sebagai pemimpin yang hebat dan sangat cakap, seraya mengaitkan kemajuan ekonomi yang ia lihat di China dengan kepemimpinan Xi. Pernyataan tersebut disampaikan Musk dalam wawancara yang dirilis CCTV pada Rabu […]

  • Panduan Praktis Transisi Energi Hijau: Turunkan Tagihan Listrik

    Panduan Praktis Transisi Energi Hijau: Turunkan Tagihan Listrik

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan ke sumber energi terbarukan—seperti tenaga surya, angin, dan biomassa—menjadi inti upaya mengurangi emisi karbon serta ketergantungan pada fosil. Di Indonesia, para praktisi memperkirakan bahwa pencapaian sekitar 23 % energi terbarukan pada 2025 dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus menurunkan biaya energi jangka panjang. Transisi energi hijau mengacu pada pergeseran bertahap dari sumber listrik […]

  • Dari Lampu Lilin ke Panel Surya: Kisah Kedaulatan Energi Desa

    Dari Lampu Lilin ke Panel Surya: Kisah Kedaulatan Energi Desa

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, konsep ini menekankan kemampuan suatu negara untuk memastikan pasokan energi yang stabil, terjangkau, dan tidak bergantung pada pihak luar. Hal ini biasanya dicapai lewat pengembangan sumber energi dalam negeri, diversifikasi sumber, serta kebijakan yang mendukung kemandirian energi. Kedaulatan energi memberi sebuah desa kemampuan untuk mengatur, memproduksi, dan memanfaatkan listriknya sendiri tanpa […]

  • Jawaban Lengkap atas Pertanyaan Krisis Iklim dan Solusi Praktis

    Jawaban Lengkap atas Pertanyaan Krisis Iklim dan Solusi Praktis

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim mengacu pada percepatan pemanasan bumi akibat emisi gas rumah kaca yang mengubah pola cuaca, meningkatkan frekuensi badai, kekeringan, dan naiknya permukaan laut. Dampaknya memaksa ekosistem, pertanian, dan komunitas manusia beradaptasi atau mengalami kerugian besar, sehingga menuntut aksi mitigasi dan adaptasi secara global. Secara singkat, krisis iklim menggambarkan percepatan perubahan suhu, pola […]

expand_less