Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Gibran: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Gibran: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA dalam sengketa syarat pencalonannya pada Pemilu 2024.

Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Ia menyampaikan hal tersebut saat meninjau pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan MK tersebut.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Meski demikian, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dasar surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Salah satu alasannya, para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK juga menilai secara substansial persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi ataupun kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagaimana Digitalisasi Pemerintahan Mengubah Layanan Desa Saya

    Bagaimana Digitalisasi Pemerintahan Mengubah Layanan Desa Saya

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Digitalisasi pemerintahan mengacu pada penerapan teknologi informasi—seperti layanan daring, data terbuka, dan automasi proses—untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik. Dengan mengintegrasikan sistem e‑government, pemerintah dapat menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memudahkan pemantauan kebijakan secara real‑time. Layanan publik di desa kini bisa diakses lewat smartphone, tanpa menunggu berhari‑hari di kantor desa; itulah yang […]

  • Transisi energi hijau: 5 Kendala Logistik yang Menghambat Proyek di RI

    Transisi energi hijau: 5 Kendala Logistik yang Menghambat Proyek di RI

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan ke energi hijau berarti menggantikan ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan sumber terbarukan seperti surya, angin, dan biomassa, sekaligus meningkatkan efisiensi serta menurunkan emisi karbon. Upaya ini biasanya melibatkan investasi infrastruktur baru, modernisasi jaringan listrik, dan kebijakan yang mendorong penggunaan teknologi bersih. Transisi energi hijau di Indonesia berarti mengganti sumber listrik yang […]

  • Fakta-fakta Bantuan Percepatan Penanganan Karhutla Rp1,235 Triliun

    Fakta-fakta Bantuan Percepatan Penanganan Karhutla Rp1,235 Triliun

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Oktober 2026. Pemerintah pusat mengucurkan bantuan sebesar Rp1,235 triliun untuk bantuan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi terdampak. Bantuan percepatan penanganan karhutla ini diusulkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus memantau situasi lapangan dan melaporkan semua perkembangan pengendalian karhutla di beberapa provinsi langsung […]

  • Gambaran dramatis dampak krisis iklim: banjir, kebakaran hutan, dan suhu ekstrem mengancam kehidupan.

    Mengungkap Jejak Emisi Tersembunyi: Solusi Praktis Hadapi Krisis Iklim

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Saat ini, perubahan suhu rata‑rata Bumi yang terus naik memicu cuaca ekstrem seperti gelombang panas, banjir, dan kebakaran hutan yang meluas. Dampaknya memperburuk kelangkaan air, menurunkan hasil pertanian, serta mengancam keanekaragaman hayati. Karena itu, upaya mitigasi dan adaptasi menjadi prioritas global untuk melindungi kesejahteraan generasi mendatang. Krisis iklim muncul ketika pemanasan global mengakibatkan […]

  • Mensos Gus Ipul Simulasikan Pembiayaan PBI Berdasarkan Desil Kesejahteraan

    Mensos Gus Ipul Simulasikan Pembiayaan PBI Berdasarkan Desil Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengusulkan pembagian pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masyarakat. Dalam skema yang tengah disimulasikan, iuran PBI JK untuk masyarakat desil 1-4 akan ditanggung APBN. Sementara desil 5-6 dibiayai APBD kabupaten/kota dan desil 7-8 menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Gus Ipul mengatakan, […]

  • 7 Inisiatif Digitalisasi Pemerintahan yang Turunkan Biaya 25%

    7 Inisiatif Digitalisasi Pemerintahan yang Turunkan Biaya 25%

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Digitalisasi pemerintahan berupaya mempercepat layanan publik, meningkatkan transparansi, serta menurunkan biaya operasional dengan memanfaatkan teknologi seperti portal online, big data, dan AI. Dengan proses yang terintegrasi, data dapat diakses lintas‑instansi, mempermudah pengambilan keputusan dan meminimalkan praktik korupsi. Hasilnya, warga mendapatkan respons lebih cepat dan pemerintah dapat beroperasi lebih efisien. Digitalisasi pemerintahan memindahkan layanan […]

expand_less