Gibran: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

(Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA dalam sengketa syarat pencalonannya pada Pemilu 2024.
Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Ia menyampaikan hal tersebut saat meninjau pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan MK tersebut.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Meski demikian, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dasar surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Salah satu alasannya, para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menilai secara substansial persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi ataupun kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar