DKI Jakarta Matangkan Skema Baru Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi skema baru penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menyusul rencana perubahan pembagian penerima bantuan berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, pembahasan skema tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir. Setelah proses finalisasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta dan perangkat daerah terkait.
“Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI-JK yang dengan adanya perubahan desil, sekarang ini sedang dilakukan finalisasi,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilibatkan sebelum kebijakan tersebut diumumkan kepada masyarakat.
“Dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan, sehingga setelah final nanti akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan PBI-JK. Dalam rancangan tersebut, masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga 8 DTSEN ditargetkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, dengan pembiayaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pembagian tanggung jawab pembiayaan dirancang berdasarkan kelompok desil. Desil 1 hingga 4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, Desil 5 hingga 6 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Desil 7 hingga 8 ditanggung pemerintah provinsi.
Meski demikian, Saifullah menegaskan bahwa pembagian tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Ia juga menjelaskan, dalam skema yang saat ini berjalan, sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen dari total penduduk telah menerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Penerima manfaat tersebut mencakup peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, serta peserta PBPU Mandiri kelas 3.
Untuk menyempurnakan program perlindungan sosial dan memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tengah menyusun simulasi pembagian pembiayaan berdasarkan data sosial ekonomi yang lebih akurat.
Saifullah mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
“Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar